Selasa, 14 April 2015

AD/ ART MGMP PJOK Kabupaten Malang

ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN (PJOK )
SMP KABUPATEN MALANG

PENGANTAR

Upaya untuk meningkatkan kemampuan profesionalme guru dapat dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan sistem pembinaan profesional (professional support) melalui pembentukan gugus sekolah. Pola pembentukan kegiatan melalui gugus sekolah ini, pada jenjang SMP/ MTs disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP PJOK, sebagai agen perubahan menuju lokomotif pembaharuan yang inovatif, kreatif, dalam proses peningkatan mutu kualitas pengajaran dan pembelajaran bagi guru-guru PJOK, diperlukan tata aturan dan mekanisme organisasi yang jelas. Ini sangat diperlukan agar organisasi MGMP PJOK Kabupaten Malang berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang sudah disepakati bersama.


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini merupakan wadah profesional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMP Kabupaten Malang bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMP Kabupaten Malang disingkat MGMP PJOK, untuk berkomunikasi dan koordinasi guru-guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMP di Kabupaten Malang.

Pasal 2
Waktu

MGMP PJOK SMP Kab. Malang sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1994.

Pasal 3
Tempat

Tempat kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang adalah unit kerja Ketua atau Sekretaris dan atau tempat lainnya yang ditunjuk.

Pasal 4
Kedudukan

Pusat Organisasi MGMP PJOK Kab. Malang berkedudukan di unit kerja Ketua atau Sekretaris dan atau tempat lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

  
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
Dasar

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMP Kab. Malang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat

MGMP PJOK SMP Kab. Malang bersifat organisasi non-struktural, yang dilandasi asas kekeluargaan, mandiri, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 7
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
  1.  Menyiapkan Guru PJOK SMP yang profesional, kreatif, inovatif dan bermartabat.
  2. Memperluas pola pikir anggota, membangun wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan terhadap isi (substansi) materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, serta memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar dengan memanfaatkan sumber belajar yang ada di sekolah guna mengembangkan kemampuan dan profesionalitas guru.
  3. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, mengadopsi serta mengadaptasi system atau pembaharuan pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  5. Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman pelaksanaan kurikulum di sekolah yang berlaku.
  6. Mengadakan Study Banding dengan sekolah sejenis atau lainnya di wilayah Kabupaten atau Kota untuk meningkatkan mutu Profesional guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
  7. Sebagai forum diskusi, komunikasi dan jaringan informasi antar guru-guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Kabupaten Malang.
  8. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  9. Mengubah budaya copy paste beragam program dari anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk lebih meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan dan profesionalisme di tingkat MGMP.
  10. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  11. Mempererat rasa kekeluargaan dan meningkatkan tali silaturrahim.
  12. Meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP PJOK SMP Kabupaten Malang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  4. Bendahara menangani kekayaan/ keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus


  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Syarat Keanggotaan


  1. Anggota MGMP PJOK SMP Kab. Malang terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran PJOK di Kabupaten Malang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.          Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.          Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.          Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.          Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.          Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.          Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.          Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN

Pasal 13

Untuk mencapai tujuan pada pasal 7 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

A.          Kegiatan Rutin:
  1. 1.   Mengoptimalkan peran serta anggota MGMP PJOK melalui pertemuan rutin.
  2. 2.   Diskusi permasalahan pembelajaran.
  3. 3. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program  Pembelajaran.
  4. 4.   Analisis kurikulum.
  5. 5.   Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
  6. 6.   Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  7. 7.   Penyelenggaraan event/ kegiatan olahraga di wilayah Kab. Malang.
  8. 8.   Rekrutmen dan pembinaan atlet di wilayah Kab. Malang.

B.          Kegiatan Pengembangan:
  1. Meningkatkan mutu Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
  2. Penelitian Pengembangan.
  3. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
  4. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
  5. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
  6. Penerbitan jurnal MGMP.
  7. Study Banding
  8. Penyusunan dan pengembangan website/ blog MGMP.
  9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
  10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 14
Penyusunan Program Kerja

  1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 15

  1. Pembiayaan MGMP Penjasorkes SMP Kabupaten Malang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 16
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar

  1.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 18
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.

Pasal 19
Pembubaran


  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 20


  1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru PJOK SMP  Kabupaten Malang di Malang tanggal 20 Maret 2015
  2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN (PJOK)
SMP KABUPATEN MALANG


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

Anggota MGMP PJOK SMP Kabupaten Malang :
1.          Guru PJOK SMP Negeri di Wilayah Kabupaten Malang
2.          Guru PJOK SMP Swasta di Wilayah Kabupaten Malang.
3.          Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.

Pasal 2
Syarat

Syarat
1.          Guru PJOK Negeri / Swasta masih aktif mengajar yang berada di wilayah Kab. Malang.
2.          Mendaftarkan diri sebagai anggota MGMP PJOK Kab. Malang
3.          Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi, dengan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati AD/ ART.
4.          Memiliki kartu anggota.

Pasal 3
Kewajiban

Kewajiban

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP PJOK SMP Kab.Malang serta memiliki keterikatan secara formal.
  2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  3.  Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  4. Mendukung dan menyukseskan secara aktif seluruh program MGMP PJOK SMP Kab.Malang.
  5. Manghadiri pertemuan MGMP PJOK SMP Kab. Malang..
  6. Memberitahukan kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
  7. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.

Pasal 4
Hak

Hak

  1. Mengikuti kegiatan yang diadakan/ diselenggarakan oleh MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan dari MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  3. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PJOK SMP Kab.Malang.
  5. Mendapatkan kartu anggota.


Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaaan

Masa Akhir Keanggotaaan

  1. Meninggal dunia
  2. Purna tugas / pensiun
  3. Mutasi keluar daerah Kab. Malang
  4. Menjadi Pengawas atau menjadi pejabat struktural.


BAB II
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas MGMP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan disusun Pengurus secara lengkap yang terdiri dari : Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Dua orang Sekretaris, Dua orang Bendahara, Dua orang Humas, Empat orang Litbang, Empat orang Koordinator Wilayah (Korwil), Sebelas orang Seksi Bidang Cabang Olahraga.
Agar kegiatan MGMP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dapat berjalan lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari masing-masing jabatan MGMP yang tersusun sebagai berikut :
Pengurus MGMP PJOK SMP Kab.Malang berjumlah 20 orang terdiri atas :

1.
Ketua
:

a.           Bersama dengan pengurus merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.           Mengkoordinasikan seluruh kegiatan.
c.            Melaksanakan kegiatan sesuai program bersama pengurus.
d.           Melaksanakan pelaporan baik tertulis maupun lisan
e.           Bertanggung Jawab kepada organisasi.
f.            Melaksanakan kebijakan organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
g.           Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job description) pengurus sesuai dengan bidangnya.
h.           Memimpin pelaksanaan kebijakan Pengurus.
i.             Menjaga keutuhan dan keseimbangan organisasi.
j.             Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
k.           Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang peningkatan mutu dan kedinasan.
l.             Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan organisasi.
m.          Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris.
n.           Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.

2.
Wakil Ketua
:

a.           Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari , khususnya tugas-tugas koordinasi untuk melaksanakan program kerja MGMP.
b.           Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas.
c.            Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang keolahragaan.
d.           Melakukan pendataan anggota MGMP PJOK termasuk melakukan up date data secara periodik.
e.           Bertanggung jawab kepada Ketua.

3.
Sekretaris 1
:

a.           Membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan – laporan dan surat – surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya
b.           Menyusun konsep perlengkapan administrasi kegiatan.
c.            Mengadakan dokumen kegiatan.
d.           Menyampaikan informasi yang diperlukan baik secara tertulis maupun lisan.
e.           Membuat  dan melaksanakan pengarsipan dokumen/ data.
f.            Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan.
g.           Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional keorganisasian.
h.           Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani surat – surat yang dikeluarkan terutama surat – surat keputusan yang dikeluarkan.
i.             Melakukan koordinasi dengan wakil ketua dan koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus
j.             Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator  dalam hal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan dukungan administrasi kepengurusan
k.           Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
l.             Bersama Ketua menyelenggarakan rapat organisasi dan menandatangani surat organisasi.
m.          Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
n.           Sesuai mekanisme, mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.
o.           Bertanggung Jawab kepada Ketua.

4.
Sekretaris 2
:

a.           Membantu Sekretaris 1 didalam melaksanakan tugas – tugas keadminstrasian organisasi sehari – hari.
b.           Berkoordinasi dengan Sekretaris 1 dalam memberikan pelayanan kepada para pengurus dan Koordinator Wilayah.
c.            Membantu Sekretaris 1 dalam membuat resume dan notulen dalam rapat/ pertemuan MGMP PJOK.
d.           Mewakili sekretaris 1 dalam melaksanakan seluruh tugas – tugasnya , apabila didalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris 1 berhalangan.
e.           Membantu Wakil Ketua dalam melakukan pendataan anggota MGMP PJOK termasuk melakukan up date data secara periodik.
f.            Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, pengurus dan Sekbid Cabang Olahraga didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang keolahragaan.
g.           Menyusun konsep perlengkapan administrasi kegiatan even olahraga.
h.           Mengadakan dokumen kegiatan keolahragaan.
i.             Membantu Wakil Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan keolahragaan serta mempersiapkan laporan – laporan dan surat – surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya
j.             Bertanggung jawab kepada Ketua.

5.
Bendahara 1
:

a.            Membantu Ketua didalam keuangan organisasi .
b.            Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2) merumuskan Rancangan Anggaran Belanja Organisasi.
c.             Menyusun rencana anggaran kegiatan.
d.            Menggali dana pelaksanaan kegiatan.
e.            Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan  organisasi.
f.             Mendistribusiakan dana pada suatu kegiatan.
g.        Melakukan pembukuan keuangan organisasi secara utuh untuk keperluan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada organisasi MGMP.
h.            Melaporkan sirkulasi anggaran sebagai pertanggungjawaban tugas.
i.              Wajib menghadiri rapat Pengurus yang diselenggarakan.
j.              Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP.
k.          Mengkoordinir iuran anggota dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris organisasi.
l.              Mengatur dan membuat laporan kondisi keuangan secara berkala.
m.           Mengkontrol mekanisme keuangan organisasi.
n.            Bertanggung Jawab kepada Ketua.

6.
Bendahara 2
:

a.            Membantu bendahara 1 didalam keuangan organisasi
b.            Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan  organisasi apabila bendahara 1 berhalangan
c.             Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2 dan Bendahara 1) merumuskan Rancangan Anggaran Kegiatan keolahragaan yang menjadi perogram MGMP PJOK.
d.            Menyusun rencana anggaran kegiatan even keolahragaan.
e.            Membantu Bendahara 1 melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP.
f.             Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dari para donatur dalam kegiatan penyelenggaraan even keolahragaan yang bekerja sama dengan MGMP.
g.            Mengkoordinir keuangan dari pengadaan buku LKS.
h.            Wajib menghadiri rapat Pengurus yang diselenggarakan.
i.              Bertanggung jawab kepada Ketua.

7.
Litbang 1 dan  2
:

a.           Membantu Ketua dalam Peningkatan Profesionalisme anggota MGMP PJOK Kab. Malang.
b.           Membuat program Kegiatan pembuatan Administrasi KBM, Peningkatan Mutu dan Kepegawaian/ kedinasan (Kenaikan Pangkat, PAK, SKP, PKG) anggota MGMP PJOK.
c.            Wajib menghadiri rapat Pengurus yang diselenggarakan.
d.           Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan penelitan dan pengembangan.
e.           Membuat kegiatan-kegiatan rutin yang bersifat pembinaan dan menambah skill berorganisasi anggota.
f.            Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai dengan bidangnya.
g.           Menetapkan dan menunjuk salah seorang anggota untuk menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang dimilinya.
h.           Mengkoordinir kegiatan penyusunan silabus kurikulum dan sistem pengujian serta penyusunan alternatif strategi pembelajaran efektif.
i.             Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop, diklat, seminar, lokakarya dan sejenisnya.
j.             Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan MGMP dan menindaklanjuti pelaksanaan program yang telah terlaksana.
k.           Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
l.             Bertanggung Jawab Kepada Ketua.

8.
Litbang 3 dan 4
:

a.            Membantu Ketua dalam peningkatan mutu dan prestasi anggota dan siswa dalam bidang keolahragaan.
b.            Membuat program kegiatan even olahraga di wilayah Kab. Malang.
c.             Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2) merumuskan Rencana kegiatan dan Rancangan Anggaran Belanja dalam bidang keolahragaan.
d.            Wajib menghadiri rapat pengurus yang diselenggarakan.
e.            Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan penelitan dan pengembangan dalam bidang keolahragaan.
f.             Membuat kegiatan-kegiatan rutin yang bersifat pembinaan dan menambah skill anggota dalam bidang olahraga.
g.            Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai dengan bidangnya.
h.            Menetapkan dan menunjuk salah seorang anggota untuk menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang dimilinya.
i.              Mengkoordinir kegiatan even keolahragaan.
j.              Berkoordinasi dengan Sekbid Cabang Olahraga dan Koordinator Wilayah.
k.            Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop, diklat, seminar, lokakarya dan sejenisnya dalam bidang keolahragaan.
l.              Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan olahraga MGMP dan menindaklanjuti pelaksanaan program yang telah terlaksana.
m.           Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
n.            Bertanggung Jawab Kepada Ketua.

9.
Humas 1
:

a.            Membantu Ketua untuk menyampaikan kepada anggota atau publik mengenai program dan kegiatan MGMP PJOK.
b.            Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan MGMP
c.             Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
d.            Berkoordinasi dengan pengurus tentang agenda kegiatan MGMP PJOK.
e.            Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan hubungan kemasyarakatan.
f.             Melanjutkan/ kepanjang tanganan dan lidah Ketua (pengurus inti) dalam menyampaikan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan dan kesepakatan organisasi kepada anggota dan publik melalui berbagai media (surat, media masa, media cetak maupun media elektronik).
g.            Bekerja sama dengan Sekbid Cabang Olahraga dan Koordinator Wilayah untuk menyukseskan suatu event tertentu.
h.            Bertanggung Jawab kepada Ketua.

10.
Humas 2
:

a.            Membantu Humas 1
b.            Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
c.             Berkoordinasi dengan Humas 1 dan pengurus tentang agenda kegiatan MGMP PJOK.
d.            Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
e.            Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.
f.             Bertanggung Jawab kepada Ketua.

11.
Koordinator Wilayah
:

a.            Membantu Ketua dalam mensosialisasikan agenda, kegiatan dan kebijakan MGMP PJOK di wilayah masing-masing.
b.            Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
c.             Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan humas.
d.            Melanjutkan/ kepanjang tanganan dan lidah ketua (pengurus inti) dalam menyampaikan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan dan kesepakatan organisasi kepada anggota di wilayahnya masing-masing.
e.            Bekerja sama untuk menyukseskan suatu event tertentu yang menjadi keputusan.
f.             Bekerjasama dengan anggota untuk menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.
g.            Membawa/ menyampaikan aspirasi anggota wilayah pada rapat pengurus.
h.            Selalu berkoordinasi mengenai kegiatan yang menjadi keputusan.
i.              Bertanggung Jawab kepada Ketua

12.
Sekbid Cabor
:

a.           Membantu Ketua dalam pembinaan olahraga di wilayah Kabupaten Malang.
b.           Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan keolahragaan sesuai dengan cabor.
c.            Menetapkan jadwal latihan bersama untuk kegiatan keolahragaan.
d.           Mempersiapkan tim yang tangguh baik tekhnis maupun non tekhnis untuk menghadapi event-event kejuaraan tertentu.
e.           Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait lain untuk menyukseskan suatu event kegiatan bersama.
f.            Menetapkan dan menunjuk pelatih untuk menangani dan mengkoordinir tim.
g.           Menetapkan dan menunjuk para pemain untuk turut berlatih bersama dalam tim yang dibentuk.
h.           Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya (cabor).
i.             Bertanggung jawab kepada Ketua.


BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 7

1.         Pengurus MGMP PJOK SMP Kab. Malang dipilih dari dan oleh anggota Rapat Pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2.         Pengurus dipilih setiap 4 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3.         Pengurus lama dapat dipilih kembali.


BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 8

1.         Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 tahun
2.         Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan baru.
3.         Masa bahkti kepengurusan paling lama 2 periode.


BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 9
Syarat

Syarat
Loyal terhadap organisasi, sebagai anggota aktif, memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 10
Kewajiban

Kewajiban

  1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan Keputusan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  2. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  3. Menyelenggarakan Rapat Pengurus.
  4. Memberikan pertanggungjawaban pada Rapat anggota akhir masa bhakti.
  5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.

Pasal 11
Hak

Hak
1.         Mengikuti pelatihan-pelatihan atau peraturan yang terkait dengan kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang





BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 12

1.         Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi pengurus PJOK SMP Kab.Malang.
2.         Pengisian pengurus dilaksanakan dalam Rapat Pleno.


BAB VIII
PERAN DAN FUNGSI MGMP PJOK

Pasal 13
Peran

Peran
1.         Reformator dalam Clasroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran aktif.
2.         Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan system pengujian.
3.         Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan sekolah.
4.         Pelaksana kegiatan yang berhubungan dengan bakat, minat dan prestasi olahraga peserta didik usia SMP pada event-event tertentu.


Pasal 14
Fungsi

Fungsi
1.          Sebagai wadah guru PJOK Kab. Malang untuk meningkatkan profesionalisme.
2.          Sebagai mediator khususnya guru PJOK untuk membantumenyelesaikan permasalahan kepangkatan/ kedinasan.
BAB IX
WEWENANG

Pasal 15

1.         Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14 , 15 di atas, MGMP PJOK SMP Kab. Malang berwenang :
a.           Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD /ART.
b.           Melaksanakan kegiatan untuk peningkatan mutu tenaga pendidik.
c.            Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bakat, minat dan prestasi olahraga peserta didik usia SMP pada event-event tertentu.
d.           Memberikan masukan kepada MKKKS Kab. Malang.
e.           Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
f.            Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.


BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

1.         Rapat anggota diadakan untuk :
a.           Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b.           Memilih pengurus MGMP PJOK Kab.Malang.
c.            Menilai pertangungjawaban pengurus.


2.         Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
3.         Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-sewaktu atas pertimbangan pengurus.
4.         Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5.         Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6.         Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5 tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7.         Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.

Pasal 17

1.         Rapat terdiri dari :
a.           Rapat anggota paripurna / pleno.
b.           Rapat pengurus : dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Bidang Organisasi, Bidang Penelitian dan Pengembangan dan Korwil.
c.            Rapat pengurus harian : dihadiri oleh, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Bidang Organisasi, Bidang Pengembangan & Pelatihan


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 18

1.         Sumber keuangan MGMP PJOK SMP Kab. Malang berasal dari :
a.           Iuran anggota.
b.           Pihak lain yag bersifat tidak mengikat.
2.       Pengurus MGMP PJOK SMP Kab. Malang mempertanggungjawabkan penerimaan , pengelolaan , dan atau penggunaan dana MGMP PJOK SMP Kab. Malang pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
3.         Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus GMP PJOK SMP Kab.Malang dalam rapat anggota paripurna.




BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19


  1. Usul perubahan AD / ART dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
  2. Perubahan AD /ART dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) +1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 20

1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ ART ini akan dibahas pada Rapat Anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota dan mulai berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 20 Maret 2015


MGMP PJOK SMP
Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur


Ketua,




MOCH. DIANTO, S.Pd
NIP. 19650923 198602 1 002
Sekretaris,




AWANG SYAHRIAL
NIP. 19701213 199601 1 001




Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang




Ir. BUDI ISWOYO, MM
Pembina Utama Muda
NIP 19600622 198811 1 001

Pembina MGMP




Drs. H. SUSILO WARDOYO, M.Si
NIP. 19620927 198803 1 006

Tidak ada komentar: