ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN (PJOK )
SMP KABUPATEN MALANG
PENGANTAR
Upaya untuk meningkatkan kemampuan profesionalme guru dapat dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan sistem pembinaan profesional (professional support) melalui pembentukan gugus sekolah. Pola
pembentukan kegiatan melalui gugus sekolah ini, pada jenjang SMP/ MTs disebut
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP PJOK, sebagai agen perubahan menuju lokomotif
pembaharuan yang inovatif, kreatif, dalam proses peningkatan mutu kualitas pengajaran
dan pembelajaran bagi guru-guru PJOK, diperlukan tata aturan dan mekanisme
organisasi yang jelas. Ini sangat diperlukan agar organisasi MGMP PJOK
Kabupaten Malang berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang sudah disepakati
bersama.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini merupakan wadah profesional Guru Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan SMP Kabupaten Malang bernama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMP Kabupaten Malang disingkat
MGMP PJOK, untuk berkomunikasi dan koordinasi guru-guru Mata Pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMP di Kabupaten Malang.
Pasal 2
Waktu
MGMP PJOK SMP Kab. Malang sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 tersebut
di atas berdiri sejak tahun 1994.
Pasal 3
Tempat
Tempat kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang adalah unit kerja Ketua atau
Sekretaris dan atau tempat lainnya yang ditunjuk.
Pasal 4
Kedudukan
Pusat Organisasi MGMP PJOK Kab. Malang berkedudukan di unit kerja Ketua
atau Sekretaris dan atau tempat lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi.
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
Dasar
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMP Kab. Malang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
MGMP PJOK SMP Kab. Malang bersifat organisasi non-struktural, yang
dilandasi asas kekeluargaan, mandiri, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Menyiapkan Guru PJOK SMP yang profesional, kreatif, inovatif dan bermartabat.
- Memperluas pola pikir anggota, membangun wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan terhadap isi (substansi) materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, serta memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar dengan memanfaatkan sumber belajar yang ada di sekolah guna mengembangkan kemampuan dan profesionalitas guru.
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, mengadopsi serta mengadaptasi system atau pembaharuan pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
- Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman pelaksanaan kurikulum di sekolah yang berlaku.
- Mengadakan Study Banding dengan sekolah sejenis atau lainnya di wilayah Kabupaten atau Kota untuk meningkatkan mutu Profesional guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
- Sebagai forum diskusi, komunikasi dan jaringan informasi antar guru-guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Kabupaten Malang.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya copy paste beragam program dari anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk lebih meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan dan profesionalisme di tingkat MGMP.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
- Mempererat rasa kekeluargaan dan meningkatkan tali silaturrahim.
- Meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Struktur, Susunan
dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan
fungsi pengurus MGMP PJOK SMP Kabupaten Malang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Pengurus
Hak dan kewajiban
pengurus MGMP adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/ keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
- Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Syarat Keanggotaan
- Anggota MGMP PJOK SMP Kab. Malang terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran PJOK di Kabupaten Malang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan
dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat
dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota
berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 13
Untuk mencapai tujuan pada pasal 7 di atas, kegiatan
organisasi profesi ini adalah:
A.
Kegiatan
Rutin:
- 1. Mengoptimalkan peran serta anggota MGMP PJOK melalui pertemuan rutin.
- 2. Diskusi permasalahan pembelajaran.
- 3. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
- 4. Analisis kurikulum.
- 5. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
- 6. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
- 7. Penyelenggaraan event/ kegiatan olahraga di wilayah Kab. Malang.
- 8. Rekrutmen dan pembinaan atlet di wilayah Kab. Malang.
B.
Kegiatan
Pengembangan:
- Meningkatkan mutu Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
- Penelitian Pengembangan.
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
- Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
- Penerbitan jurnal MGMP.
- Study Banding
- Penyusunan dan pengembangan website/ blog MGMP.
- Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
- Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 14
Penyusunan Program
Kerja
- Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
- Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
- Pembiayaan MGMP Penjasorkes SMP Kabupaten Malang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
- Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 16
Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Perubahan Anggaran
Dasar
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
- Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 18
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan
disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 19
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
- Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
- Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru PJOK SMP Kabupaten Malang di Malang tanggal 20 Maret 2015
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN (PJOK)
SMP KABUPATEN MALANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota MGMP PJOK SMP Kabupaten Malang :
1.
Guru PJOK SMP
Negeri di Wilayah Kabupaten Malang
2.
Guru PJOK SMP
Swasta di Wilayah Kabupaten Malang.
3.
Setiap anggota mewakili
sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
Syarat
1.
Guru PJOK Negeri /
Swasta masih aktif mengajar yang berada di wilayah Kab. Malang.
2.
Mendaftarkan diri sebagai
anggota MGMP PJOK Kab. Malang
3.
Sanggup mentaati
dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi, dengan menandatangani surat pernyataan untuk
mentaati AD/ ART.
4.
Memiliki kartu
anggota.
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP PJOK SMP Kab.Malang serta memiliki keterikatan secara formal.
- Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
- Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
- Mendukung dan menyukseskan secara aktif seluruh program MGMP PJOK SMP Kab.Malang.
- Manghadiri pertemuan MGMP PJOK SMP Kab. Malang..
- Memberitahukan kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
- Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
Hak
- Mengikuti kegiatan yang diadakan/ diselenggarakan oleh MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
- Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan dari MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
- Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PJOK SMP Kab.Malang.
- Mendapatkan kartu anggota.
Pasal 5
Masa Akhir
Keanggotaaan
Masa Akhir Keanggotaaan
- Meninggal dunia
- Purna tugas / pensiun
- Mutasi keluar daerah Kab. Malang
- Menjadi Pengawas atau menjadi pejabat struktural.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas MGMP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
disusun Pengurus secara lengkap yang terdiri dari : Seorang Ketua, Seorang
Wakil Ketua, Dua orang Sekretaris, Dua orang Bendahara, Dua orang Humas, Empat
orang Litbang, Empat orang Koordinator Wilayah (Korwil), Sebelas orang Seksi
Bidang Cabang Olahraga.
Agar kegiatan MGMP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dapat berjalan
lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari masing-masing jabatan MGMP yang
tersusun sebagai berikut :
Pengurus MGMP PJOK SMP Kab.Malang berjumlah 20
orang terdiri atas :
1.
|
Ketua
|
:
|
a.
Bersama dengan pengurus merencanakan seluruh
kegiatan yang merupakan program baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan.
c.
Melaksanakan kegiatan sesuai program bersama
pengurus.
d.
Melaksanakan pelaporan baik tertulis maupun lisan
e.
Bertanggung Jawab kepada organisasi.
f.
Melaksanakan kebijakan organisasi, baik internal
maupun eksternal secara umum.
g.
Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job
description) pengurus sesuai dengan bidangnya.
h.
Memimpin pelaksanaan kebijakan Pengurus.
i.
Menjaga keutuhan dan keseimbangan organisasi.
j.
Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat
dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
k.
Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam
melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal
melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang peningkatan mutu dan kedinasan.
l.
Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain
yang mendukung pengembangan organisasi.
m.
Mengambil keputusan dan menandatangani surat
organisasi bersama Sekretaris.
n.
Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah
seorang Pengurus apabila berhalangan.
|
||
2.
|
Wakil
Ketua
|
:
|
a.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas
kepengurusan sehari-hari , khususnya tugas-tugas koordinasi untuk
melaksanakan program kerja MGMP.
b.
Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau
mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas.
c.
Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam
melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal
melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang keolahragaan.
d.
Melakukan pendataan anggota MGMP PJOK termasuk
melakukan up date data secara periodik.
e.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
|
||
3.
|
Sekretaris
1
|
:
|
a.
Membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan
administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan – laporan dan surat –
surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya
b.
Menyusun konsep perlengkapan administrasi kegiatan.
c.
Mengadakan dokumen kegiatan.
d.
Menyampaikan informasi yang diperlukan baik secara
tertulis maupun lisan.
e.
Membuat dan
melaksanakan pengarsipan dokumen/ data.
f.
Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang
diselenggarakan.
g.
Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan
evaluasi operasional keorganisasian.
h.
Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani surat –
surat yang dikeluarkan terutama surat – surat keputusan yang dikeluarkan.
i.
Melakukan koordinasi dengan wakil ketua dan
koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus
j.
Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator dalam hal pelaksanaan program kerja yang
berkaitan dengan dukungan administrasi kepengurusan
k.
Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara
rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
l.
Bersama Ketua menyelenggarakan rapat organisasi dan
menandatangani surat organisasi.
m.
Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
n.
Sesuai mekanisme, mewakili tugas dan wewenang Ketua
apabila berhalangan.
o.
Bertanggung Jawab kepada Ketua.
|
||
4.
|
Sekretaris
2
|
:
|
a.
Membantu Sekretaris 1 didalam melaksanakan tugas –
tugas keadminstrasian organisasi sehari – hari.
b.
Berkoordinasi dengan Sekretaris 1 dalam memberikan
pelayanan kepada para pengurus dan Koordinator Wilayah.
c.
Membantu Sekretaris 1 dalam membuat resume dan
notulen dalam rapat/ pertemuan MGMP PJOK.
d.
Mewakili sekretaris 1 dalam melaksanakan seluruh
tugas – tugasnya , apabila didalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris 1
berhalangan.
e.
Membantu Wakil Ketua dalam melakukan pendataan
anggota MGMP PJOK termasuk melakukan up date data secara periodik.
f.
Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, pengurus
dan Sekbid Cabang Olahraga didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan
sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam
bidang keolahragaan.
g.
Menyusun konsep perlengkapan administrasi kegiatan
even olahraga.
h.
Mengadakan dokumen kegiatan keolahragaan.
i.
Membantu Wakil Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan
keolahragaan serta mempersiapkan laporan – laporan dan surat – surat yang
harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya
j.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
|
||
5.
|
Bendahara
1
|
:
|
a.
Membantu Ketua didalam keuangan organisasi .
b.
Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris 1 dan Sekretaris 2) merumuskan Rancangan Anggaran Belanja
Organisasi.
c.
Menyusun rencana anggaran kegiatan.
d.
Menggali dana pelaksanaan kegiatan.
e.
Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani
pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan organisasi.
f.
Mendistribusiakan dana pada suatu kegiatan.
g. Melakukan pembukuan keuangan organisasi secara utuh
untuk keperluan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada organisasi
MGMP.
h.
Melaporkan sirkulasi anggaran sebagai pertanggungjawaban
tugas.
i.
Wajib menghadiri rapat Pengurus yang
diselenggarakan.
j.
Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam
penyelenggaraan organisasi MGMP.
k. Mengkoordinir iuran anggota dan mengadakan
konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan
kekayaan serta inventaris organisasi.
l.
Mengatur dan membuat laporan kondisi keuangan secara
berkala.
m.
Mengkontrol mekanisme keuangan organisasi.
n.
Bertanggung Jawab kepada Ketua.
|
||
6.
|
Bendahara
2
|
:
|
a.
Membantu bendahara 1 didalam keuangan organisasi
b.
Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani
pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan organisasi apabila bendahara 1 berhalangan
c.
Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris 1, Sekretaris 2 dan Bendahara 1) merumuskan Rancangan Anggaran
Kegiatan keolahragaan yang menjadi perogram MGMP PJOK.
d.
Menyusun rencana anggaran kegiatan even
keolahragaan.
e.
Membantu Bendahara 1 melaksanakan pengelolaan
dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP.
f.
Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dari para
donatur dalam kegiatan penyelenggaraan even keolahragaan yang bekerja sama
dengan MGMP.
g.
Mengkoordinir keuangan dari pengadaan buku LKS.
h.
Wajib menghadiri rapat Pengurus yang
diselenggarakan.
i.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
|
||
7.
|
Litbang
1 dan 2
|
:
|
a.
Membantu Ketua dalam Peningkatan Profesionalisme
anggota MGMP PJOK Kab. Malang.
b.
Membuat program Kegiatan pembuatan Administrasi KBM,
Peningkatan Mutu dan Kepegawaian/ kedinasan (Kenaikan Pangkat, PAK, SKP, PKG)
anggota MGMP PJOK.
c.
Wajib menghadiri rapat Pengurus yang
diselenggarakan.
d.
Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan
dengan penelitan dan pengembangan.
e.
Membuat kegiatan-kegiatan rutin yang bersifat
pembinaan dan menambah skill berorganisasi anggota.
f.
Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai
dengan bidangnya.
g.
Menetapkan dan menunjuk salah seorang anggota untuk
menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan
kualifikasi yang dimilinya.
h.
Mengkoordinir kegiatan penyusunan silabus kurikulum
dan sistem pengujian serta penyusunan alternatif strategi pembelajaran
efektif.
i.
Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop,
diklat, seminar, lokakarya dan sejenisnya.
j.
Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan MGMP
dan menindaklanjuti pelaksanaan program yang telah terlaksana.
k.
Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan
program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
l.
Bertanggung Jawab Kepada Ketua.
|
||
8.
|
Litbang
3 dan 4
|
:
|
a.
Membantu Ketua dalam peningkatan mutu dan prestasi
anggota dan siswa dalam bidang keolahragaan.
b.
Membuat program kegiatan even olahraga di wilayah
Kab. Malang.
c.
Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris 1 dan Sekretaris 2) merumuskan Rencana kegiatan dan Rancangan
Anggaran Belanja dalam bidang keolahragaan.
d.
Wajib menghadiri rapat pengurus yang
diselenggarakan.
e.
Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan
dengan penelitan dan pengembangan dalam bidang keolahragaan.
f.
Membuat kegiatan-kegiatan rutin yang bersifat
pembinaan dan menambah skill anggota dalam bidang olahraga.
g.
Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai
dengan bidangnya.
h.
Menetapkan dan menunjuk salah seorang anggota untuk
menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan
kualifikasi yang dimilinya.
i.
Mengkoordinir kegiatan even keolahragaan.
j.
Berkoordinasi dengan Sekbid Cabang Olahraga dan
Koordinator Wilayah.
k.
Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop,
diklat, seminar, lokakarya dan sejenisnya dalam bidang keolahragaan.
l.
Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan
olahraga MGMP dan menindaklanjuti pelaksanaan program yang telah terlaksana.
m.
Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan
program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
n.
Bertanggung Jawab Kepada Ketua.
|
||
9.
|
Humas
1
|
:
|
a.
Membantu Ketua untuk menyampaikan kepada anggota
atau publik mengenai program dan kegiatan MGMP PJOK.
b.
Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar
organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan MGMP
c.
Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
d.
Berkoordinasi dengan pengurus tentang agenda
kegiatan MGMP PJOK.
e.
Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan
dengan hubungan kemasyarakatan.
f.
Melanjutkan/ kepanjang tanganan dan lidah Ketua
(pengurus inti) dalam menyampaikan segala hal yang berhubungan dengan
kebijakan dan kesepakatan organisasi kepada anggota dan publik melalui
berbagai media (surat, media masa, media cetak maupun media elektronik).
g.
Bekerja sama dengan Sekbid Cabang Olahraga dan
Koordinator Wilayah untuk menyukseskan suatu event tertentu.
h.
Bertanggung Jawab kepada Ketua.
|
||
10.
|
Humas
2
|
:
|
a.
Membantu Humas 1
b.
Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang
diselenggarakan.
c.
Berkoordinasi dengan Humas 1 dan pengurus tentang
agenda kegiatan MGMP PJOK.
d.
Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan
program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
e.
Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.
f.
Bertanggung Jawab kepada Ketua.
|
||
11.
|
Koordinator
Wilayah
|
:
|
a.
Membantu Ketua dalam mensosialisasikan agenda,
kegiatan dan kebijakan MGMP PJOK di wilayah masing-masing.
b.
Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang
diselenggarakan.
c.
Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan
dengan humas.
d.
Melanjutkan/ kepanjang tanganan dan lidah ketua
(pengurus inti) dalam menyampaikan segala hal yang berhubungan dengan
kebijakan dan kesepakatan organisasi kepada anggota di wilayahnya
masing-masing.
e.
Bekerja sama untuk menyukseskan suatu event tertentu
yang menjadi keputusan.
f.
Bekerjasama dengan anggota untuk menangani dan
mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang
dimilikinya.
g.
Membawa/ menyampaikan aspirasi anggota wilayah pada
rapat pengurus.
h.
Selalu berkoordinasi mengenai kegiatan yang menjadi
keputusan.
i.
Bertanggung Jawab kepada Ketua
|
||
12.
|
Sekbid
Cabor
|
:
|
a.
Membantu Ketua dalam pembinaan olahraga di wilayah
Kabupaten Malang.
b.
Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan
dengan keolahragaan sesuai dengan cabor.
c.
Menetapkan jadwal latihan bersama untuk kegiatan
keolahragaan.
d.
Mempersiapkan tim yang tangguh baik tekhnis maupun
non tekhnis untuk menghadapi event-event kejuaraan tertentu.
e.
Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait lain
untuk menyukseskan suatu event kegiatan bersama.
f.
Menetapkan dan menunjuk pelatih untuk menangani dan
mengkoordinir tim.
g.
Menetapkan dan menunjuk para pemain untuk turut
berlatih bersama dalam tim yang dibentuk.
h.
Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan
program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya (cabor).
i.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
|
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 7
1.
Pengurus MGMP PJOK
SMP Kab. Malang dipilih dari dan oleh anggota Rapat Pleno setiap akhir periode
kepengurusan.
2.
Pengurus dipilih
setiap 4 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3.
Pengurus lama
dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Masa bakti
kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 tahun
2.
Masa bakti
kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan
kepengurusan baru.
3.
Masa bahkti
kepengurusan paling lama 2 periode.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Syarat
Syarat
Loyal terhadap organisasi, sebagai anggota
aktif, memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 10
Kewajiban
Kewajiban
- Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan Keputusan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Menyelenggarakan Rapat Pengurus.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Rapat anggota akhir masa bhakti.
- Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 11
Hak
Hak
1.
Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau peraturan yang terkait dengan kegiatan MGMP PJOK SMP
Kab. Malang
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 12
1.
Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi pengurus PJOK SMP Kab.Malang.
2.
Pengisian pengurus
dilaksanakan dalam Rapat Pleno.
BAB VIII
PERAN DAN FUNGSI MGMP PJOK
Pasal 13
Peran
Peran
1.
Reformator dalam
Clasroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran aktif.
2.
Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan system pengujian.
3.
Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan sekolah.
4.
Pelaksana kegiatan yang berhubungan
dengan bakat, minat dan prestasi olahraga peserta didik usia SMP pada
event-event tertentu.
Pasal 14
Fungsi
Fungsi
1.
Sebagai wadah guru
PJOK Kab. Malang untuk meningkatkan profesionalisme.
2.
Sebagai mediator khususnya
guru PJOK untuk membantumenyelesaikan permasalahan kepangkatan/ kedinasan.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 15
1.
Berkaitan dengan
peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14 , 15 di atas, MGMP PJOK
SMP Kab. Malang berwenang :
a.
Menghimpun dana
dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD /ART.
b.
Melaksanakan kegiatan untuk
peningkatan mutu tenaga pendidik.
c.
Melaksanakan kegiatan yang
berhubungan dengan bakat, minat dan prestasi olahraga peserta didik usia SMP
pada event-event tertentu.
d.
Memberikan masukan
kepada MKKKS Kab. Malang.
e.
Memberikan masukan
kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
f.
Memberikan masukan
terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1.
Rapat anggota
diadakan untuk :
a.
Hal-hal lain yang
menyangkut kepentingan anggota.
b.
Memilih pengurus
MGMP PJOK Kab.Malang.
c.
Menilai
pertangungjawaban pengurus.
2.
Rapat anggota
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
3.
Dalam keadaan
istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-sewaktu atas pertimbangan pengurus.
4.
Rapat anggota
dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5.
Pengambilan
keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6.
Apabila
pengambilan keputusan sebagaimana butir 5 tersebut tidak dapat dilaksanakan
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7.
Keputusan rapat
dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota
yang hadir.
Pasal 17
1.
Rapat terdiri dari
:
a.
Rapat anggota
paripurna / pleno.
b.
Rapat pengurus :
dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Bidang
Organisasi, Bidang Penelitian dan Pengembangan dan Korwil.
c.
Rapat pengurus
harian : dihadiri oleh, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas,
Bidang Organisasi, Bidang Pengembangan & Pelatihan
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
1.
Sumber keuangan
MGMP PJOK SMP Kab. Malang berasal dari :
a.
Iuran anggota.
b.
Pihak lain yag
bersifat tidak mengikat.
2. Pengurus MGMP PJOK
SMP Kab. Malang mempertanggungjawabkan penerimaan , pengelolaan , dan atau
penggunaan dana MGMP PJOK SMP Kab. Malang pada seluruh anggota di dalam rapat
paripurna.
3.
Laporan keuangan
disampaikan secara tertulis oleh pengurus GMP PJOK SMP Kab.Malang dalam rapat
anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
- Usul perubahan AD / ART dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
- Perubahan AD /ART dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) +1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ ART ini akan
dibahas pada Rapat Anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat
Anggota dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 20 Maret 2015
|
|
MGMP PJOK SMP
Kabupaten Malang Provinsi
Jawa Timur
|
|
Ketua,
MOCH. DIANTO, S.Pd
NIP. 19650923 198602 1 002
|
Sekretaris,
AWANG
SYAHRIAL
NIP. 19701213 199601 1 001
|
Mengetahui,
|
|
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang
Ir. BUDI ISWOYO, MM
Pembina Utama Muda
NIP 19600622 198811 1 001
|
Pembina MGMP
Drs. H. SUSILO WARDOYO, M.Si
NIP. 19620927 198803 1 006
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar