Minggu, 15 November 2015

PEMBELAJARAN SAINTIFIK (mengaMATI, menaNYA, mengumPULkan informaSI, mengASOSI, mengOMunikasikan

Mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan adalah urutan pengalaman-pengalaman belajar yang secara nyata tertulis di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 81a tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan adalah tahapan-tahapan pembelajaran kurikulum 2013 dengan pendekatan saintifik yang merupakan pembelajaran berpusat pada siswa.
mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan
Menurut beberapa dokumen kurikulum 2013 dan dokumen sosialisasi kurikulum 2013 yang lain juga dinyatakan bahwa mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan merupakan pengalaman belajar yang seharusnya dilalui oleh siswa dalam proses belajarnya. Mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikanadalah terjemahan dari proses pembelajaran berpusat pada siswa yang menjadi salah satu jargon kurikulum 2013. Mumpung ingat … pembelajaran berpusat pada siswa dengan tahapan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan  memerlukan rancangan pengelolaan kelas. Hal ini perlu saya ingatkan sebab kurikulum 2013 itu menggunakan pendekatan berpusat pada siswa  sedangkan kurikulum kita sebelumnya, kurikulum 2006 – KTSP, menggunakan pendekatan berpusat pada guru. Dalam hal ini terjadi perubahan yang sangat siginifikan. Kurikulum 2013 mendorong dan mengutamakan aktivitas siswa  untuk membangun pemahaman pengetahuan, keterampilan dan sikap spiritual dan sosial dalam diri siswa melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Jadi siswa harus banyak aktivitas, banyak gerak, banyak interaksi, banyak berdiskusi, banyak kerja kelompok, banyak menggali ilmu, banyak mengamati, banyak menanya, banyak mengumpulkan informasi, banyak mengasosiasi, banyak berkomunikasi. Semua ini … akan meningkatkan dinamika dalam kelas tersebut … Bagaimana kita .. sebagai guru bisa menjaga kelas kita tetap kondusif untuk belajar dengan kegiatan yang seperti itu ..? … jawabannya ya di … pengelolaan kelas.

Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan harus dirancang dengan cermat, di dalam RPP dan didampingi dengan rencana pengelolaan kelas. Namun demikian mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan dapat diinterpretasikan dengan logika sederhana seperti apa yang kita baca. KATA KUNCI pada proses pembelajaran dengan urutan atau tahapan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan adalah SEMUANYA DILAKUKAN OLEH SISWA BUKAN OLEH GURU.
Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan semuanya dilakukan oleh siswa. Kita sebagai guru lebih banyak membimbing, memfasilitasi, mengarahkan agar aktifitas siswa bermakna bagi mereka terarah mencapai tujuan pembelajaran. Apa yang harus dilakukan siswa pada masing-masing tahapan pembelajaran mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan atau yang menggunakan pendekatan saintifik ini? Mari kita diskusikan satu persatu …

MENGAMATI (OBSERVING)
Mengamati adalah tahap awal dari serangkaian tahapan pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan saintifik yang terdiri dari mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Mengamati melatih siswa dalam hal kesungguhan, ketelitian, mencari informasi.
Dalam kegiatan mengamati, guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca yang diformulasikan pada skenario proses pembelajaran. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek (Permendikbud No. 81a Th. 2013).
Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan  memerlukan bimbingan dan arahan guru. Banyak siswa tidak paham apa yang harus dilakukan selama proses mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan. Jika kita berikan waktu untuk melakukan semua tahapan itu tanpa bimbingan dan arahan bisa dipastikan mereka mungkin belajar tetapi tidak mencapai tujuan pembelajaran. Di titik inilah peran kita sebagai guru menentukan ….. skenario yang kita siapkan sangat penting dan menentukan efektifitas proses pembelajaran ini. Karena itu, sebelum menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, guru harus mengkaji silabusdengan cermat sehingga menemukan fakta, prinsip, konsep, proses ataupun prosedur yang nantinya bisa dijadikan obyek pengamatan.

Pada kegiatan mengamati ini, siswa difasilitasi dan dibimbing untuk melihat,menyimak, mendengar, dan membaca dari berbagai sumber belajar untuk menemukan sendiri fakta, konsep, prinsip, proses atau prosedur tentang dan atau konten yang terkait dengan hal yang sedang dipelajari.
Contoh mengamati
1. Siswa difasilitasi untuk membaca sumber dari buku siswa (mengamati fakta, mengamati konsep, mengamati prinsip mengamati proses, mengamati prosedur di dalam buku siswa)
2. Siswa difasilitasi mendengarkan pembacaan puisi atau narasi dari radio (mengamati fakta pada puisi, mengamati konsep tentang puisi, mengamati prinsip sebuah puisi, mengamati proses, mengamati prosedur pada pembacaan puisi atau narasi dari peralatan audio visual)
3. Siswa difasilitasi melihat tayangan video perakitan komputer (mengamati fakta pada perakitan komputer, konsep perakitan komputer , prinsip perakitan komputer , proses perakitan komputer, prosedur perakitan komputer pada suatu tayangan video tentang perakitan komputer)
4.  Siswa difasilitasi melihat demonstrasi perbaikan sepeda motor (mengamati fakta pada perbaikan sepeda motor, konsep perbaikan sepeda motor, prinsip perbaikan sepeda motor, proses perbaikan sepeda motor, prosedur perbaikan sepeda motor pada suatu demonstrasi perbaikan sepeda motor)

Hasil Kegiatan Mengamati
1.             Perhatian siswa pada saat melakukan langkah mengamati tersebut.
2.             Bentuk catatan yang dibuat pada waktu melakukan langkah mengamati.
3.             Kesabaran siswa yang terbentuk selama melakukan langkah mengamati.
4.             Jangka waktu yang digunakan siswa melakukan langkah mengamati.

Dari contoh-contoh kegiatan mengamati tersebut tampak bahwa banyak hal bisa dilakukan siswa yang diskenariokan oleh guru di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk pembelajaran kurikulum 2013 yang berpusat pada siswa. Apa saja yang harus di amati dan dibuat catatan oleh siswa harus diidentifikasi oleh guru melalui langkah mengkaji silabus. Tahap mengkaji silabus inilah menjadi titik masuk atau kunci awal merancang pendekatan saintifik khususnya tahapan mengamati.

MENANYA (QUESTIONING)
Menanya adalah tahap kedua dari serangkaian tahapan pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan saintifik yang terdiri dari mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Menanya melatih siswa mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. Menanya adalah salah satu kompetensi yang diperlukan siswa untuk hidup di era cerdas abad 21.
Dalam kegiatan menanya, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai fakta, konsep, prinsip atau prosedur yang sudah dilihat, disimak, dibaca atau dilihat. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat menanya atau mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Siswa harus dilatih agar bisa menanya hal-hal yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik. Dari situasi di mana peserta didik dilatih menggunakan pertanyaan dari guru, masih memerlukan bantuan guru untuk mengajukan pertanyaan sampai ke tingkat di mana peserta didik mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri. (Permendikbud No. 81a Th. 2013).
Pada kegiatan menanya ini, siswa dibimbing dan difasilitasi untuk bisa mengajukan pertanyaan atau menemukan hal-hal yang perlu dipertanyakan, perlu diperjelas dan dibimbing agar mempunyai kemampuan mencari dan menemukan penjelasan tambahan fakta, konsep, prinsip atau prosedur tentang dan atau konten yang terkait dengan hal yang sedang dipelajari. 
Menanya yang harus dilakukan siswa dapat berbentuk (1) membuat pertanyaan yang relefan dengan materi pembelajaran (2) mengajukan pertanyaan yang sudah dibuat kepada guru, teman dalam kelompok atau sumber belajar lainnya. (3) melakukan tanya jawab (4) melakukan diskusi tentang informasi yang relefan dengan topik pembelajaran yang belum diketahui (5) menanyakan informasi tambahan yang ingin diketahui atau (6) menanyakan informasi yang sudah diketahui sebagai klarifikasi.

Contoh menanya
1. Siswa menanyakan penjelasan tambahan terhadap informasi yang didapat dari proses mengamati
2. Siswa mencari penjelasan tambahan sendiri berdasarkan informasi hasil-hasil kegiatan mengamati
3. Siswa menanyakan fenomena-fenomena yang tidak diketahuinya dalam langkah mengamati obyek
4. Siswa mengklarifikasi informasi yang didapatnya dari tahap mengamati.
5. Siswa melakukan tanya jawab sesuai topik dengan guru.
6. Siswa melakukan tanya jawab sesuai topik dengan siswa lainnya.
7. Siswa berdiskusi sesuai topik secara berkelompok.
8. Siswa mengakses internet mencari penjelasan lebih lengkap sesuai topik

Hasil Kegiatan menanya antara lain:
1. Jenis-jenis pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, prinsip, proses, hipotesis yang diajukan siswa
2. Jumlah pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, prinsip, proses, hipotesis yang diajukan siswa
3. Kualitas pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, prinsip, proses, hipotesis yang diajukan siswa
4. Daftar pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, prinsip, proses, hipotesis dan jawaban

MENGUMPULKAN INFORMASI/ MENCOBA (EXPERIMENTING)
Mengumpulkan informasi adalah tahap ketiga dari tahapan pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan saintifik yang terdiri dari mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Mengumpulkan informasi melatih siswa mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat (Permendikbud No. 81a Th. 2013).
Contoh mengumpulkan informasi/ mencoba (experimenting)
1.  Siswa melakukan eksperimen
2.  Siswa membaca sumber lain selain buku teks
3.  Siswa mengamati objek/kejadian/ aktivitas
4.  Siswa mewawancarai nara sumber
5.  Siswa mengakses internet
6.  Siswa mengeksplorasi
7.  Siswa mencoba
8.  Siswa berdiskusi
9.  Siswa menirukan gerak
10.  Siswa meniru bentuk
11.  Siswa mengumpulkan data melalui angket/questioner

Hasil-hasil kegiatan mengumpulkan informasi
1. Jumlah sumber yang digunakan pada kegiatan mengumpulkan informasi
2. Kualitas sumber yang digunakan pada kegiatan mengumpulkan informasi
3. Kelengkapan informasi yang dikumpulkan pada kegiatan mengumpulkan informasi
4. Validitas informasi yang dikumpulkan pada kegiatan mengumpulkan informasi
5.  Instrumen/alat yang digunakan pada kegiatan mengumpulkan informasi

Mengasosiasi /menalar /mengolah informasi (associating)
Mengasosiasi | mengolah informasi adalah tahap ke empat dari serangkaian tahapan pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan saintifik yang terdiri dari mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Mengasosiasi | mengolah informasi melatih siswa mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan.


KEGIATAN MENGASOSIASI / MENALAR / MENGOLAH INFORMASI (ASSOCIATING)

1. mengolah informasi yang sudah dikumpulkan,
2. menganalisis data dalam bentuk membuat kategori,
3. mengasosiasi atau menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan
4. mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen maupun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi.
5. Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan
6. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kegiatan berikutnya yaitu memproses informasi untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan.

MENGKOMUNIKASIKAN
Mengkomunikasikan adalah tahap ke lima dari serangkaian tahapan pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan saintifik yang terdiri dari mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Mengkomunikasikanmelatih siswa mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar.
Kegiatan belajar yang dilakukan pada tahapan mengkomunikasikanadalah menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya. Kegiatan lainnya adalah menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampaikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.
Contoh kegiatan mengkomunikasikan

1. menyajikan laporan dalam bentuk bagan;
2. menyajikan laporan dalam bentuk diagram;
3. menyajikan laporan dalam bentuk grafik;
4. menyusun laporan tertulis; dan
5. menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan
6. menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara grafis
7. menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan pada media elektronik
8. menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara multi media

Seluruh kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa dengan pendekatan saintifik tersebut akan berjalan dengan baik dan kondusif melalui perencanaan pembelajaran yang cermat dan didampingi dengan pengelolaan kelas yang cermat pula. Karena itu sebelum melaksanakan pembelajaran berpusat pada siswa dengan tahapan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan harus dipastikan juga rencana pengelolaan kelas.

mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan
Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan adalah penerapan pendekatan saintifik
Setelah membaca, merenungkan, membandingkan, mencoba, menerapkan pembelajaran dengan tahapan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan akhirnya saya bisa simpulkan bahwa pembelajaran tersebut adalah implementasi pembelajaran kurikulum 2013 dengan menerapkan pendekatan saintifik.
Beberapa minggu terakhir saya mengamati statistik dari posting mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan ini. Tampak dalam statistik tersebut masih banyak rekan yang sedang dalam proses mengadaptasi kurikulum 2013 SMK membaca dan mengakses posting mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Mungkin sebagian rekan masih bertanya-tanya …. apa dan bagaimana pengalaman belajar pada pembelajaran berpusat pada siswa yang menerapkan pendekatan saintifik yang urutan prosesnya mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan itu? Inilah kesimpulan saya … mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan … adalah pendekatan saintifik seperti yang diharapkan Permendikbud yang mengatur implementasi kurikulum 2013 smk.

Memilih kegiatan mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan
Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan seperti yang telah diuraikan terdiri atas bermacam-macam kegiatan. Kegiatan-kegiatan yang harus menjadi rangkaian yang tertata, teratur mengikuti prinsip-prinsip pendidikan dan pembelajaran untuk siswa. Siswa harus diantarkan agar mampu membangun pengetahuan dalam dirinya melalui proses dari yang paling sederhana menuju yang paling kompleks.
Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan merupakan tahapan-tahapan dimana kegiatan-kegiatannya merupakan pengalaman yang harus disusun sedemikian rupa sehingga siswa yang memiliki beraneka kemampuan mampu menalar dan memaknai pengalamannya menjadi pemahaman dan ilmu dalam dirinya nya. Karena itu penting bagi guru untuk mengelola pengalaman-pengalaman belajar yang akan diberikan kepada siswanya dalam urutan-urutan yang bisa diterima siswa.  Kegiatan belajar Mengamati menanya mengumpulkan informasi mengasosiasi mengkomunikasikan perlu disusun dengan mengacu prinsip:
1. kegiatan belajar disusun dari paling sederhana menuju yang kompleks
2. kegiatan belajar disusun dari yang nyata menuju yang abstrak

Kegiatan belajar siswa yang disusun memenuhi prinsip di atas harus ditemukan oleh seorang guru melalui proses mengkaji silabus.

UU dan Permen yang berkait dengan Kurikulum 2013

UU No 20 th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional

Perpres No 2 th 2005 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019

PP No 19 th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan telah diubah dgn PP No 32 th 2013 dan PP No 13 th 2015

Permen 54 th 2013 ttg Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidi
Permen 64 th 2013 ttg Standar Isi
Permen 65 th 2013 ttg Standar Proses
Permen 66 th 2013 ttg Standar Penilaian
Permen 67 th 2013 ttg KD lamp; Struktur Kurikulum
Permen 67 th 2013 ttg KD lamp; Struktur Kurikulum SD
Permen 68 th 2013 ttg KD lamp; Struktur Kurikulum SMP
Permen 69 th 2013 ttg KD lamp; Struktur Kurikulum SMA
Permen 70 th 2013 ttg KD lamp; Struktur Kurikulum SMK
Permen 71 th 2013 ttg Buku Teks Pelajaran
Permen 97 th 2013 ttg Kriteria Kelulusan
Permen 81a th 2013 ttg Implementasi Kur 2013

Permen 57 th 2014 ttg Kurikulum 2013 SD/ MI
Permen 58 th 2014 ttg Kurikulum 2013 SMP/ MTs
Permen 59 th 2014 ttg Kurikulum 2013 SMA/ MA
Permen 61 th 2014 ttg KTSP
Permen 62 th 2014 ttg Kegiatan Ekstrakurikuler.
Permen 63 th 2014 ttg Kepramukaan
Permen 64 th 2014 ttg Peminatan
Permen 68 th 2014 ttg Peran Guru TIK dlm Kur 2013
Permen 74 th 2014 ttg Muatan Lokal Kurikulum 2013
Permen 103 th 2014 ttg Pembelajaran
Permen 104 th 2014 ttg Penilaian Hasil Belajar
Permen 111 th 2014 ttg Bimbingan dan Konseling
Permen 144 th 2014 ttg Kriteria Kelulusan
Permen 158 th 2014 ttg Penyelenggaraan SKS
Permen 159 th 2014 ttg Evaluasi Kurikulum
Permen 160 th 2014 ttg Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Permen 4 th 2015_ttg Ekuivalensi Kegiatan Guru Perubahan Kurikulum 2013 menjadi KTSP 2006

Permen 21 th 2015 ttg Pembiasaan Budi Pekerti

Rabu, 10 Juni 2015

BERTURUT-TURUT & BERUNTUN DIAKHIR TAHUN PELAJARAN.


Sepertinya baru saja wajah sekolah ditampar oleh perilaku anak-anak atas ketidak jujuran dalam pelaksanaan unas tahun ini, kekonyolan itu berlanjut lagi dengan perilaku pengeroyokan sesama temannya.
Belum hilang rasa itu, tetapi sudah dihinggapi lagi perilaku memalukan dengan mengambil barang yang bukan miliknya.....
Kelas 9, 8, 7....seolah lengkap sudah semua strata kelas yang ada. Tidak hanya dilakukan oleh siswa putra, siswi putripun ikut mewarnai perilaku memalukan almamater sekolah......sungguh keadaan yang ironis, miris memilukan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan (hanya beda hari) diakhir penutupan tahun pelajaran sekolah.
Meski sudah diputuskan punishmen mengenai hal tersebut, apakah dapat menghapus coretan atas nama baik sekolah ?? Jawabannya tentu tidak....

Butuh waktu dan kerja keras untuk membangun sebuah kepercayaan masyarakat juga orang tua siswa mengenai apa yg sudah terlanjur terjadi.....

Hmmm....sungguh pekerjaan yang sangat berat, untuk kembali mewarnai sekolah yang sudah tercoreng oleh coretan "tinta ketidakpercayaan".....
Sudah tidak dapat lagi ditunda dengan keadaan seperti ini, keadaan sudah urgent dan segera butuh tindakan juga perubahan kearah yang lebih baik lagi.

Mari semua mengintrospeksi tentang apa yang sudah terjadi pada sekolah qta, tempat qta mencari nafkah dan bertemu saudara.......

" Hal lain" yang tidak kalah mengejutkan ternyata masih ada dan banyak terdapat disekolah qta. Sungguh diluar dugaan dari wajah anak-anak yang polos dan lugu, ketika mendapatkan informasi dari luar sana.......

Jumat, 15 Mei 2015

(belajar) MEMPUNYAI RASA BANGGA TERHADAP SEKOLAH

Melihat fenomena yang terjadi disekolah tercinta sungguh membuat miris....... nampaknya kedisiplinan, rasa hormat, tanggung jawab, dan masih banyak lagi kalau dijelaskan lebih rinci sangatlah banyak. Dibuktikan dengan pelanggaran yang hampir setiap hari bukannya semakin berkurang, tetapi malah menunjukkan trend kanaikan. Sungguh ironis, diusia sekolah yang semakin bertambah tetapi berbanding terbalik dengan prestasi yang didapat.
Sebenarnya sekolah masih mempunyai kebanggaan dan banyak yang bisa dibanggakan dari siswa

Kadang banyak pertanyaan yang muncul saat melihat keadaan sekolah seperti ini, apanya yang salah dengan semua ini.....siswanyakah, gurunyakah...atau sistemnya ??

Rutinitas kegiatan tanpa adanya inovasi, kreasi dari semua warga sekolah sangatlah dibutuhkan. Jika beberapa faktor tersebut saling bersinergi....Insya Allah akan menjadi yang terbaik.


Selasa, 14 April 2015

AD/ ART MGMP PJOK Kabupaten Malang

ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN (PJOK )
SMP KABUPATEN MALANG

PENGANTAR

Upaya untuk meningkatkan kemampuan profesionalme guru dapat dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan sistem pembinaan profesional (professional support) melalui pembentukan gugus sekolah. Pola pembentukan kegiatan melalui gugus sekolah ini, pada jenjang SMP/ MTs disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP PJOK, sebagai agen perubahan menuju lokomotif pembaharuan yang inovatif, kreatif, dalam proses peningkatan mutu kualitas pengajaran dan pembelajaran bagi guru-guru PJOK, diperlukan tata aturan dan mekanisme organisasi yang jelas. Ini sangat diperlukan agar organisasi MGMP PJOK Kabupaten Malang berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang sudah disepakati bersama.


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini merupakan wadah profesional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMP Kabupaten Malang bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMP Kabupaten Malang disingkat MGMP PJOK, untuk berkomunikasi dan koordinasi guru-guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMP di Kabupaten Malang.

Pasal 2
Waktu

MGMP PJOK SMP Kab. Malang sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1994.

Pasal 3
Tempat

Tempat kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang adalah unit kerja Ketua atau Sekretaris dan atau tempat lainnya yang ditunjuk.

Pasal 4
Kedudukan

Pusat Organisasi MGMP PJOK Kab. Malang berkedudukan di unit kerja Ketua atau Sekretaris dan atau tempat lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

  
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
Dasar

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMP Kab. Malang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat

MGMP PJOK SMP Kab. Malang bersifat organisasi non-struktural, yang dilandasi asas kekeluargaan, mandiri, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 7
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
  1.  Menyiapkan Guru PJOK SMP yang profesional, kreatif, inovatif dan bermartabat.
  2. Memperluas pola pikir anggota, membangun wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan terhadap isi (substansi) materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, serta memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar dengan memanfaatkan sumber belajar yang ada di sekolah guna mengembangkan kemampuan dan profesionalitas guru.
  3. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, mengadopsi serta mengadaptasi system atau pembaharuan pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  5. Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman pelaksanaan kurikulum di sekolah yang berlaku.
  6. Mengadakan Study Banding dengan sekolah sejenis atau lainnya di wilayah Kabupaten atau Kota untuk meningkatkan mutu Profesional guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
  7. Sebagai forum diskusi, komunikasi dan jaringan informasi antar guru-guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Kabupaten Malang.
  8. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  9. Mengubah budaya copy paste beragam program dari anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk lebih meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan dan profesionalisme di tingkat MGMP.
  10. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  11. Mempererat rasa kekeluargaan dan meningkatkan tali silaturrahim.
  12. Meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP PJOK SMP Kabupaten Malang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  4. Bendahara menangani kekayaan/ keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus


  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Syarat Keanggotaan


  1. Anggota MGMP PJOK SMP Kab. Malang terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran PJOK di Kabupaten Malang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.          Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.          Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.          Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.          Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.          Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.          Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.          Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN

Pasal 13

Untuk mencapai tujuan pada pasal 7 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

A.          Kegiatan Rutin:
  1. 1.   Mengoptimalkan peran serta anggota MGMP PJOK melalui pertemuan rutin.
  2. 2.   Diskusi permasalahan pembelajaran.
  3. 3. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program  Pembelajaran.
  4. 4.   Analisis kurikulum.
  5. 5.   Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
  6. 6.   Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  7. 7.   Penyelenggaraan event/ kegiatan olahraga di wilayah Kab. Malang.
  8. 8.   Rekrutmen dan pembinaan atlet di wilayah Kab. Malang.

B.          Kegiatan Pengembangan:
  1. Meningkatkan mutu Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
  2. Penelitian Pengembangan.
  3. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
  4. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
  5. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
  6. Penerbitan jurnal MGMP.
  7. Study Banding
  8. Penyusunan dan pengembangan website/ blog MGMP.
  9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
  10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 14
Penyusunan Program Kerja

  1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 15

  1. Pembiayaan MGMP Penjasorkes SMP Kabupaten Malang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 16
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar

  1.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 18
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.

Pasal 19
Pembubaran


  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 20


  1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru PJOK SMP  Kabupaten Malang di Malang tanggal 20 Maret 2015
  2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN (PJOK)
SMP KABUPATEN MALANG


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

Anggota MGMP PJOK SMP Kabupaten Malang :
1.          Guru PJOK SMP Negeri di Wilayah Kabupaten Malang
2.          Guru PJOK SMP Swasta di Wilayah Kabupaten Malang.
3.          Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.

Pasal 2
Syarat

Syarat
1.          Guru PJOK Negeri / Swasta masih aktif mengajar yang berada di wilayah Kab. Malang.
2.          Mendaftarkan diri sebagai anggota MGMP PJOK Kab. Malang
3.          Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi, dengan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati AD/ ART.
4.          Memiliki kartu anggota.

Pasal 3
Kewajiban

Kewajiban

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP PJOK SMP Kab.Malang serta memiliki keterikatan secara formal.
  2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  3.  Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  4. Mendukung dan menyukseskan secara aktif seluruh program MGMP PJOK SMP Kab.Malang.
  5. Manghadiri pertemuan MGMP PJOK SMP Kab. Malang..
  6. Memberitahukan kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
  7. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.

Pasal 4
Hak

Hak

  1. Mengikuti kegiatan yang diadakan/ diselenggarakan oleh MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan dari MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  3. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PJOK SMP Kab.Malang.
  5. Mendapatkan kartu anggota.


Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaaan

Masa Akhir Keanggotaaan

  1. Meninggal dunia
  2. Purna tugas / pensiun
  3. Mutasi keluar daerah Kab. Malang
  4. Menjadi Pengawas atau menjadi pejabat struktural.


BAB II
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas MGMP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan disusun Pengurus secara lengkap yang terdiri dari : Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Dua orang Sekretaris, Dua orang Bendahara, Dua orang Humas, Empat orang Litbang, Empat orang Koordinator Wilayah (Korwil), Sebelas orang Seksi Bidang Cabang Olahraga.
Agar kegiatan MGMP Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dapat berjalan lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari masing-masing jabatan MGMP yang tersusun sebagai berikut :
Pengurus MGMP PJOK SMP Kab.Malang berjumlah 20 orang terdiri atas :

1.
Ketua
:

a.           Bersama dengan pengurus merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.           Mengkoordinasikan seluruh kegiatan.
c.            Melaksanakan kegiatan sesuai program bersama pengurus.
d.           Melaksanakan pelaporan baik tertulis maupun lisan
e.           Bertanggung Jawab kepada organisasi.
f.            Melaksanakan kebijakan organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
g.           Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job description) pengurus sesuai dengan bidangnya.
h.           Memimpin pelaksanaan kebijakan Pengurus.
i.             Menjaga keutuhan dan keseimbangan organisasi.
j.             Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
k.           Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang peningkatan mutu dan kedinasan.
l.             Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan organisasi.
m.          Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris.
n.           Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.

2.
Wakil Ketua
:

a.           Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari-hari , khususnya tugas-tugas koordinasi untuk melaksanakan program kerja MGMP.
b.           Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau mewakili Ketua apabila terdapat pendelegasian tugas.
c.            Melakukan koordinasi dengan pengurus didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang keolahragaan.
d.           Melakukan pendataan anggota MGMP PJOK termasuk melakukan up date data secara periodik.
e.           Bertanggung jawab kepada Ketua.

3.
Sekretaris 1
:

a.           Membantu Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi serta mempersiapkan laporan – laporan dan surat – surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya
b.           Menyusun konsep perlengkapan administrasi kegiatan.
c.            Mengadakan dokumen kegiatan.
d.           Menyampaikan informasi yang diperlukan baik secara tertulis maupun lisan.
e.           Membuat  dan melaksanakan pengarsipan dokumen/ data.
f.            Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan.
g.           Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional keorganisasian.
h.           Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani surat – surat yang dikeluarkan terutama surat – surat keputusan yang dikeluarkan.
i.             Melakukan koordinasi dengan wakil ketua dan koodinator didalam penyelenggaraan rapat – rapat pengurus
j.             Berkoordinasi dengan Ketua dan koordinator  dalam hal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan dukungan administrasi kepengurusan
k.           Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
l.             Bersama Ketua menyelenggarakan rapat organisasi dan menandatangani surat organisasi.
m.          Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
n.           Sesuai mekanisme, mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.
o.           Bertanggung Jawab kepada Ketua.

4.
Sekretaris 2
:

a.           Membantu Sekretaris 1 didalam melaksanakan tugas – tugas keadminstrasian organisasi sehari – hari.
b.           Berkoordinasi dengan Sekretaris 1 dalam memberikan pelayanan kepada para pengurus dan Koordinator Wilayah.
c.            Membantu Sekretaris 1 dalam membuat resume dan notulen dalam rapat/ pertemuan MGMP PJOK.
d.           Mewakili sekretaris 1 dalam melaksanakan seluruh tugas – tugasnya , apabila didalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris 1 berhalangan.
e.           Membantu Wakil Ketua dalam melakukan pendataan anggota MGMP PJOK termasuk melakukan up date data secara periodik.
f.            Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, pengurus dan Sekbid Cabang Olahraga didalam melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sehari- hari , terutama dalam hal melaksanakan program kerja MGMP dalam bidang keolahragaan.
g.           Menyusun konsep perlengkapan administrasi kegiatan even olahraga.
h.           Mengadakan dokumen kegiatan keolahragaan.
i.             Membantu Wakil Ketua dalam menyelenggarakan kegiatan keolahragaan serta mempersiapkan laporan – laporan dan surat – surat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keperluannya
j.             Bertanggung jawab kepada Ketua.

5.
Bendahara 1
:

a.            Membantu Ketua didalam keuangan organisasi .
b.            Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2) merumuskan Rancangan Anggaran Belanja Organisasi.
c.             Menyusun rencana anggaran kegiatan.
d.            Menggali dana pelaksanaan kegiatan.
e.            Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan  organisasi.
f.             Mendistribusiakan dana pada suatu kegiatan.
g.        Melakukan pembukuan keuangan organisasi secara utuh untuk keperluan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada organisasi MGMP.
h.            Melaporkan sirkulasi anggaran sebagai pertanggungjawaban tugas.
i.              Wajib menghadiri rapat Pengurus yang diselenggarakan.
j.              Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP.
k.          Mengkoordinir iuran anggota dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris organisasi.
l.              Mengatur dan membuat laporan kondisi keuangan secara berkala.
m.           Mengkontrol mekanisme keuangan organisasi.
n.            Bertanggung Jawab kepada Ketua.

6.
Bendahara 2
:

a.            Membantu bendahara 1 didalam keuangan organisasi
b.            Bersama – sama dengan Ketua menanda tangani pengeluaran dana yang disetujui untuk kepentingan  organisasi apabila bendahara 1 berhalangan
c.             Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2 dan Bendahara 1) merumuskan Rancangan Anggaran Kegiatan keolahragaan yang menjadi perogram MGMP PJOK.
d.            Menyusun rencana anggaran kegiatan even keolahragaan.
e.            Membantu Bendahara 1 melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dalam penyelenggaraan organisasi MGMP.
f.             Melaksanakan pengelolaan dukungan keuangan dari para donatur dalam kegiatan penyelenggaraan even keolahragaan yang bekerja sama dengan MGMP.
g.            Mengkoordinir keuangan dari pengadaan buku LKS.
h.            Wajib menghadiri rapat Pengurus yang diselenggarakan.
i.              Bertanggung jawab kepada Ketua.

7.
Litbang 1 dan  2
:

a.           Membantu Ketua dalam Peningkatan Profesionalisme anggota MGMP PJOK Kab. Malang.
b.           Membuat program Kegiatan pembuatan Administrasi KBM, Peningkatan Mutu dan Kepegawaian/ kedinasan (Kenaikan Pangkat, PAK, SKP, PKG) anggota MGMP PJOK.
c.            Wajib menghadiri rapat Pengurus yang diselenggarakan.
d.           Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan penelitan dan pengembangan.
e.           Membuat kegiatan-kegiatan rutin yang bersifat pembinaan dan menambah skill berorganisasi anggota.
f.            Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai dengan bidangnya.
g.           Menetapkan dan menunjuk salah seorang anggota untuk menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang dimilinya.
h.           Mengkoordinir kegiatan penyusunan silabus kurikulum dan sistem pengujian serta penyusunan alternatif strategi pembelajaran efektif.
i.             Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop, diklat, seminar, lokakarya dan sejenisnya.
j.             Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan MGMP dan menindaklanjuti pelaksanaan program yang telah terlaksana.
k.           Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
l.             Bertanggung Jawab Kepada Ketua.

8.
Litbang 3 dan 4
:

a.            Membantu Ketua dalam peningkatan mutu dan prestasi anggota dan siswa dalam bidang keolahragaan.
b.            Membuat program kegiatan even olahraga di wilayah Kab. Malang.
c.             Bersama Pengurus Inti (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2) merumuskan Rencana kegiatan dan Rancangan Anggaran Belanja dalam bidang keolahragaan.
d.            Wajib menghadiri rapat pengurus yang diselenggarakan.
e.            Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan penelitan dan pengembangan dalam bidang keolahragaan.
f.             Membuat kegiatan-kegiatan rutin yang bersifat pembinaan dan menambah skill anggota dalam bidang olahraga.
g.            Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai dengan bidangnya.
h.            Menetapkan dan menunjuk salah seorang anggota untuk menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang dimilinya.
i.              Mengkoordinir kegiatan even keolahragaan.
j.              Berkoordinasi dengan Sekbid Cabang Olahraga dan Koordinator Wilayah.
k.            Mengkoordinir kegiatan sosialisasi hasil workshop, diklat, seminar, lokakarya dan sejenisnya dalam bidang keolahragaan.
l.              Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan olahraga MGMP dan menindaklanjuti pelaksanaan program yang telah terlaksana.
m.           Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
n.            Bertanggung Jawab Kepada Ketua.

9.
Humas 1
:

a.            Membantu Ketua untuk menyampaikan kepada anggota atau publik mengenai program dan kegiatan MGMP PJOK.
b.            Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan MGMP
c.             Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
d.            Berkoordinasi dengan pengurus tentang agenda kegiatan MGMP PJOK.
e.            Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan hubungan kemasyarakatan.
f.             Melanjutkan/ kepanjang tanganan dan lidah Ketua (pengurus inti) dalam menyampaikan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan dan kesepakatan organisasi kepada anggota dan publik melalui berbagai media (surat, media masa, media cetak maupun media elektronik).
g.            Bekerja sama dengan Sekbid Cabang Olahraga dan Koordinator Wilayah untuk menyukseskan suatu event tertentu.
h.            Bertanggung Jawab kepada Ketua.

10.
Humas 2
:

a.            Membantu Humas 1
b.            Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
c.             Berkoordinasi dengan Humas 1 dan pengurus tentang agenda kegiatan MGMP PJOK.
d.            Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya.
e.            Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.
f.             Bertanggung Jawab kepada Ketua.

11.
Koordinator Wilayah
:

a.            Membantu Ketua dalam mensosialisasikan agenda, kegiatan dan kebijakan MGMP PJOK di wilayah masing-masing.
b.            Wajib menghadiri Rapat Pengurus yang diselenggarakan.
c.             Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan humas.
d.            Melanjutkan/ kepanjang tanganan dan lidah ketua (pengurus inti) dalam menyampaikan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan dan kesepakatan organisasi kepada anggota di wilayahnya masing-masing.
e.            Bekerja sama untuk menyukseskan suatu event tertentu yang menjadi keputusan.
f.             Bekerjasama dengan anggota untuk menangani dan mengkoordinir salah satu sub bidang programnya sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.
g.            Membawa/ menyampaikan aspirasi anggota wilayah pada rapat pengurus.
h.            Selalu berkoordinasi mengenai kegiatan yang menjadi keputusan.
i.              Bertanggung Jawab kepada Ketua

12.
Sekbid Cabor
:

a.           Membantu Ketua dalam pembinaan olahraga di wilayah Kabupaten Malang.
b.           Mengkoordinir kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan keolahragaan sesuai dengan cabor.
c.            Menetapkan jadwal latihan bersama untuk kegiatan keolahragaan.
d.           Mempersiapkan tim yang tangguh baik tekhnis maupun non tekhnis untuk menghadapi event-event kejuaraan tertentu.
e.           Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait lain untuk menyukseskan suatu event kegiatan bersama.
f.            Menetapkan dan menunjuk pelatih untuk menangani dan mengkoordinir tim.
g.           Menetapkan dan menunjuk para pemain untuk turut berlatih bersama dalam tim yang dibentuk.
h.           Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam menyukseskan program-program kerja yang ada dalam lingkup bidangnya (cabor).
i.             Bertanggung jawab kepada Ketua.


BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 7

1.         Pengurus MGMP PJOK SMP Kab. Malang dipilih dari dan oleh anggota Rapat Pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2.         Pengurus dipilih setiap 4 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3.         Pengurus lama dapat dipilih kembali.


BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 8

1.         Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 tahun
2.         Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan baru.
3.         Masa bahkti kepengurusan paling lama 2 periode.


BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 9
Syarat

Syarat
Loyal terhadap organisasi, sebagai anggota aktif, memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 10
Kewajiban

Kewajiban

  1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan Keputusan MGMP PJOK SMP Kab. Malang.
  2. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  3. Menyelenggarakan Rapat Pengurus.
  4. Memberikan pertanggungjawaban pada Rapat anggota akhir masa bhakti.
  5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.

Pasal 11
Hak

Hak
1.         Mengikuti pelatihan-pelatihan atau peraturan yang terkait dengan kegiatan MGMP PJOK SMP Kab. Malang





BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 12

1.         Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi pengurus PJOK SMP Kab.Malang.
2.         Pengisian pengurus dilaksanakan dalam Rapat Pleno.


BAB VIII
PERAN DAN FUNGSI MGMP PJOK

Pasal 13
Peran

Peran
1.         Reformator dalam Clasroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran aktif.
2.         Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan system pengujian.
3.         Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan sekolah.
4.         Pelaksana kegiatan yang berhubungan dengan bakat, minat dan prestasi olahraga peserta didik usia SMP pada event-event tertentu.


Pasal 14
Fungsi

Fungsi
1.          Sebagai wadah guru PJOK Kab. Malang untuk meningkatkan profesionalisme.
2.          Sebagai mediator khususnya guru PJOK untuk membantumenyelesaikan permasalahan kepangkatan/ kedinasan.
BAB IX
WEWENANG

Pasal 15

1.         Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14 , 15 di atas, MGMP PJOK SMP Kab. Malang berwenang :
a.           Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD /ART.
b.           Melaksanakan kegiatan untuk peningkatan mutu tenaga pendidik.
c.            Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bakat, minat dan prestasi olahraga peserta didik usia SMP pada event-event tertentu.
d.           Memberikan masukan kepada MKKKS Kab. Malang.
e.           Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
f.            Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.


BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

1.         Rapat anggota diadakan untuk :
a.           Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b.           Memilih pengurus MGMP PJOK Kab.Malang.
c.            Menilai pertangungjawaban pengurus.


2.         Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
3.         Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-sewaktu atas pertimbangan pengurus.
4.         Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5.         Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6.         Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5 tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7.         Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.

Pasal 17

1.         Rapat terdiri dari :
a.           Rapat anggota paripurna / pleno.
b.           Rapat pengurus : dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Bidang Organisasi, Bidang Penelitian dan Pengembangan dan Korwil.
c.            Rapat pengurus harian : dihadiri oleh, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Bidang Organisasi, Bidang Pengembangan & Pelatihan


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 18

1.         Sumber keuangan MGMP PJOK SMP Kab. Malang berasal dari :
a.           Iuran anggota.
b.           Pihak lain yag bersifat tidak mengikat.
2.       Pengurus MGMP PJOK SMP Kab. Malang mempertanggungjawabkan penerimaan , pengelolaan , dan atau penggunaan dana MGMP PJOK SMP Kab. Malang pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
3.         Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus GMP PJOK SMP Kab.Malang dalam rapat anggota paripurna.




BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19


  1. Usul perubahan AD / ART dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
  2. Perubahan AD /ART dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) +1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 20

1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ ART ini akan dibahas pada Rapat Anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota dan mulai berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 20 Maret 2015


MGMP PJOK SMP
Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur


Ketua,




MOCH. DIANTO, S.Pd
NIP. 19650923 198602 1 002
Sekretaris,




AWANG SYAHRIAL
NIP. 19701213 199601 1 001




Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang




Ir. BUDI ISWOYO, MM
Pembina Utama Muda
NIP 19600622 198811 1 001

Pembina MGMP




Drs. H. SUSILO WARDOYO, M.Si
NIP. 19620927 198803 1 006